Penulis: Metafora Team

Gombong, 9 September 2026 — Komitmen dalam memperkuat kebermanfaatan Persyarikatan Muhammadiyah terus diwujudkan melalui proses wakaf tanah untuk Persyarikatan Muhammadiyah di Desa Panjangsari. Prosesi ikrar wakaf tersebut dilaksanakan pada Rabu (9/9) di Kantor Urusan Agama (KUA) Gombong.

Ikrar wakaf menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyerahan tanah wakaf kepada Persyarikatan Muhammadiyah. Proses tersebut melibatkan berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan ikrar berjalan sesuai dengan ketentuan serta memiliki kejelasan administrasi dan hukum.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa Panjangsari, wakif selaku pihak yang mewakafkan tanah, nadzir dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Gombong, serta para saksi. Turut hadir Deni selaku perangkat Desa Panjangsari dan Bustanul Arifin dari PCM Gombong sebagai saksi dalam proses ikrar wakaf, serta Ketua RT setempat.

Bagi Muhammadiyah, wakaf tidak hanya dipandang sebagai penyerahan aset, tetapi juga sebagai bentuk amal jariyah yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi umat dalam jangka panjang. Pengelolaan yang amanah dan tepat sasaran menjadi bagian penting agar aset wakaf dapat terus memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.

Pelaksanaan ikrar wakaf di KUA Gombong ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses wakaf berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, wakaf tersebut diharapkan menjadi bagian dari penguatan amal usaha dan aktivitas Persyarikatan Muhammadiyah di masa mendatang.

Penyerahan wakaf bukan sekadar perpindahan kepemilikan, tetapi juga menjadi ikhtiar untuk menghadirkan manfaat yang terus mengalir bagi umat dan masyarakat.